Selasa, 05 Juli 2011

Salah Lagi, Lagi- Lagi Salah

            Salah satu tugas saya di kantor adalah membuat perjanjian atau bahasa kerennya legal drafting. Sebenarnya, sebagai seorang legal staff, tugas ini adalah tugas yang paling saya sukai. Pertama, saya bisa diskusi dengan para user, kedua saya bisa menyusun kalimat- kalimat yang mengakomodir semua keinginan para pihak dan tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
        Pengalaman saya di kantor sekarang sungguh berbeda dibandingkan di kantor lama.  Seringkali saya membuat perjanjian dengan infomasi yang kurang lengkap. Kadang,  saya salah tangkap dengan objek perjanjian yang dimaksud. Misalkan, user  butuh perjanjian tentang penjualan online yang dikelola oleh klien user, tapi saya menangkapnya, penjualan online ditangani oleh user. Nah, di kantor sekarang, direktur yang notebene pihak yang berhak menandatangani perjanjian akan mengoreksi draft saya habis- habisan. Kenapa saya bilang habis- habisan? Karena beliau akan mengoreksi pasal demi pasal ! Hmm, tiap kali menghadap, saya akan merasa seperti bimbingan skripsi. jadi, tiap kali saya masuk ke ruangannya, saya akan bilang ke sekretarisnya :'Mo bimbingan , Mbak'
         Nah, tiap kali saya membuat perjanjian, selalu saja ada koreksi dari beliau. Bukan hal yang menyangkut substansi hukumnya sih, tapi lebih ke kepentingan user. Jadi, keinginan user seringkali tidak sesuai dengan kebijakan direktur saya. Saya jadi repot! User bilang draft saya sudah oke, ternyata di direktur ditolak. Ribet...saya bolak balik ke user, direktur, balik lagi ke user, ke direktur...akhirnya..saya bawa user  ke direktur. *hanya untuk perjanjian kerjasama , saya harus bolak- balik* Dan..benar!!! terjadi miskomunikasi antara user dan direktur.Arghhh...
         Pernah suatu kali, saya miss tidak memasukkan satu pasal tentang sanksi. Padahal salah satu pihak ternyata wanprestasi. Tuiingggg....negosiasi lagi deh...salah lagi salah lagi... Jadi, beberapa kali membuat perjanjian, saya mengambil kesimpulan sebagai berikut
Pertama, sebelum membuat perjanjian berdiskusilah untuk membicarakan kepentingan para pihak. Jangan hanya menerima kerjaan tanpa penjelasan yang informatif.
Kedua, jangan hanya percaya pada user, bagaimanapun juga yang akan menandatangani perjanjian tersebut adalah direktur, jadi pastikan direktur sudah membaca dan jangan lupa, bubuhkan paraf user di tiap halaman, tanda bahwa user juga telah membaca serta memahami perjanjian.
Ketiga,THINK OUT OF THE BOX. Selain menuangkan kepentingan para pihak di pasal- pasal perjanjian, berpikirlah lateral...kira-kira hal apa yang berhubungan dengan kepentingan tersebut. Inilah yang dinamakan drafting.
Keempat , buatlah perjanjian dengan kata- kata yang singkat, padat dan jelas. Tidak perlulah meniru kata- kata di KUH Perdata..user yang bukan orang hukum, justru akan malas membacanya :p


Semoga lain kali saya tidak salah- salah lagi ya...
        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar